Desentralisasi Gagal Total? Mengurai Benang Kusut Otonomi Daerah di Indonesia
Mengapa setelah 25 tahun, otonomi daerah belum memajukan Indonesia? Analisis kritis kegagalan Pilkada langsung, dominasi partai, dan solusi untuk pemimpin daerah yang kompeten & akuntabel.
Tahun 1998 menandai era baru bagi Indonesia, sebuah era yang digelorakan dengan semangat reformasi untuk meruntuhkan tembok otoritarianisme Orde Baru dan membangun fondasi demokrasi yang lebih kokoh. Salah satu pilar utama reformasi adalah desentralisasi kekuasaan melalui otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada langsung). Gagasan ini lahir dari keyakinan bahwa kekuasaan yang terpusat di Jakarta selama Orde Baru telah menyebabkan ketimpangan pembangunan, korupsi merajalela di pusat, dan minimnya partisipasi rakyat di daerah. Harapannya, dengan menyerahkan sebagian besar kewenangan ke daerah, pemimpin akan lebih dekat dengan rakyatnya, pembangunan akan lebih merata, dan birokrasi lebih efisien.
Namun, setelah lebih dari dua dekade implementasi, muncul pertanyaan besar: Apakah reformasi ini benar-benar berhasil menciptakan pemimpin daerah yang kompeten, berintegritas, dan mampu membawa daerahnya maju? Berdasarkan pengamatan dan berbagai diskusi, tampaknya otonomi daerah dan Pilkada langsung, alih-alih menjadi solusi, justru menciptakan serangkaian masalah baru yang menghambat kemajuan.
Warisan Orde Baru dan Harapan Reformasi
Di bawah Orde Baru, kekuasaan berada dalam genggaman yang sangat kuat di pusat. Kebijakan pembangunan seringkali bersifat top-down dan seragam, tanpa memperhatikan kekhasan atau kebutuhan spesifik daerah. Kepala daerah pada masa itu, meskipun secara struktural berada di bawah pemerintahan pusat, seringkali diangkat berdasarkan pertimbangan loyalitas politik dan militer, bukan meritokrasi. Akibatnya, banyak daerah tertinggal, sumber daya dieksploitasi tanpa manfaat optimal bagi masyarakat lokal, dan korupsi terpusat di lingkaran kekuasaan elite Jakarta.
Reformasi 1998 datang membawa angin segar. Dengan Undang-Undang Otonomi Daerah dan Pilkada langsung, rakyat diberikan kedaulatan untuk memilih pemimpin mereka sendiri. Harapannya, pemimpin yang lahir dari rahim demokrasi langsung ini akan memiliki legitimasi kuat, berani berinovasi, akuntabel kepada rakyatnya, dan memutus rantai korupsi yang telah lama membelenggu. Namun, idealisme ini terbentur pada realitas politik dan sosial yang kompleks.
Realitas Proses Politik Daerah: Demokrasi yang Terdistorsi
Dalam praktiknya, Pilkada langsung yang memilih bupati, walikota dan gubernur jauh dari gambaran ideal. Beberapa masalah krusial muncul:
1. Dominasi Partai Politik dan Keterbatasan Pilihan Rakyat
Sistem saat ini menjadikan partai politik sebagai gerbang utama bagi seseorang untuk menjadi calon kepala daerah. Syarat dukungan kursi di DPRD membuat jalur independen sangat sulit ditembus, bahkan nyaris mustahil bagi banyak individu yang kompeten namun tidak berafiliasi partai. Akibatnya, masyarakat seringkali hanya disodorkan pilihan yang telah "diseleksi" dan "dipilihkan" oleh elite partai. Ini menciptakan ilusi pilihan, di mana rakyat hanya bisa memilih di antara opsi yang sudah dibingkai, bukan memilih dari spektrum kandidat yang lebih luas dan beragam.
2. Biaya Politik Selangit dan Potensi Korupsi
Pilkada langsung membutuhkan anggaran negara yang sangat besar untuk penyelenggaraan, mencapai triliunan rupiah setiap periode. Selain itu, biaya politik bagi calon juga sangat tinggi, mulai dari biaya pendaftaran, survei, konsultan, kampanye massal, hingga operasional tim sukses. Angka ini seringkali tidak transparan dan berpotensi memicu praktik korupsi setelah terpilih. Calon yang telah mengeluarkan "modal" besar cenderung akan mencari cara untuk "mengembalikan" modal tersebut, entah melalui penyalahgunaan wewenang, suap proyek, atau pungutan liar. Ironisnya, Pilkada yang diharapkan memberantas korupsi justru menjadi salah satu pemicunya.
3. Politik Pragmatis tanpa Ideologi
Tidak seperti politik nasional yang terkadang masih memuat perdebatan ideologis, politik partai di daerah cenderung sangat pragmatis. Partai-partai yang berbeda ideologi bisa dengan mudah berkoalisi di daerah hanya demi memenuhi ambang batas pencalonan atau memenangkan Pilkada. Tujuan utamanya adalah merebut atau mempertahankan kursi kekuasaan dan mengelola APBD. Ideologi dan platform partai seringkali dikesampingkan, membuat partai-partai di daerah terlihat mirip satu sama lain dan kehilangan identitasnya. Masyarakat pun cenderung memilih berdasarkan popularitas tokoh atau janji-janji instan, bukan pada visi jangka panjang yang didasari ideologi partai.
4. Dinasti Politik dan Otoritarianisme Lokal
Kekuasaan kepala daerah petahana sangat kuat, sehingga peluang untuk terpilih kembali sangat besar. Keuntungan sebagai petahana (akses ke sumber daya, kontrol birokrasi, visibilitas) membuat mereka sulit dikalahkan. Fenomena ini seringkali diikuti dengan dinasti politik, di mana kepala daerah mempersiapkan atau mencalonkan kerabat dekat (anak, istri, saudara) sebagai pengganti mereka. Ini merusak prinsip meritokrasi dan menutup pintu bagi individu lain yang mungkin lebih kompeten.
Kepala daerah yang merasa sangat kuat dan tak tertandingi ini, ditambah dengan minimnya oposisi atau penyeimbang yang efektif (DPRD yang lemah karena kepentingan politik, masyarakat sipil yang belum berdaya, media lokal yang terbatas), dapat berujung pada otoritarianisme lokal. Mereka bisa membuat keputusan secara sepihak, mengabaikan aspirasi publik, dan menganggap daerah sebagai "kerajaan" pribadinya.
Pembangkangan pada Pusat dan Keterbelakangan Daerah
Dalam konteks otonomi daerah, muncul pandangan bahwa kepala daerah merasa menjadi "raja" di wilayahnya dan seolah dapat melawan pemerintah pusat. Legitimasi langsung dari rakyat, kewenangan luas dalam pengelolaan anggaran dan birokrasi, serta mekanisme kontrol pusat yang terbatas (hanya bisa bertindak jika ada pelanggaran pidana seperti korupsi) memperkuat perasaan ini. Akibatnya, beberapa daerah lambat atau bahkan menolak mengimplementasikan program nasional, menghambat sinergi pembangunan.
Dampak paling fatal dari semua masalah ini adalah keterbelakangan daerah untuk jangka waktu yang sangat panjang. Jika pemimpin yang terpilih tidak kompeten (dalam arti "goblok" dalam manajemen dan visi) dan korup, maka:
- Pembangunan Mandek: Dana APBD akan diselewengkan, proyek-proyek tidak berkualitas, dan inovasi tidak akan terjadi.
- Pelayanan Publik Buruk: Masyarakat menderita karena layanan dasar tidak terpenuhi.
- Kesenjangan Sosial Melebar: Korupsi memperkaya segelintir elite, sementara masyarakat luas tetap miskin.
- Konflik Sosial: Pilkada yang memecah belah dapat menciptakan polarisasi dan keretakan sosial yang merusak kohesi masyarakat, menghambat stabilitas dan fokus pada pembangunan.
Semua ini mengarah pada kesimpulan yang pahit: reformasi 1998 dalam konteks Pilkada dan otonomi daerah belum sepenuhnya berhasil mewujudkan tujuannya. Banyak daerah yang masih terbelakang, dan kemajuan yang terjadi seringkali lebih disebabkan oleh transfer dana dan intervensi program dari pusat, bukan dari inovasi atau kompetensi murni kepala daerah hasil Pilkada.
Urgensi Perubahan: Menuju Pemimpin Daerah yang Kompeten
Melihat berbagai kegagalan ini, muncul urgensi untuk mereformasi sistem otonomi daerah dan Pilkada. Salah satu usulan krusial adalah penambahan persyaratan calon pemimpin daerah yang tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga pada kompetensi substantif:
1. Fokus pada Manajemen Wilayah
Calon kepala daerah harus memiliki rekam jejak manajerial yang terbukti (misalnya pernah memimpin organisasi besar, direksi BUMD/perusahaan, atau birokrat senior dengan capaian jelas). Mereka harus memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), efisiensi birokrasi, dan kualitas pelayanan publik. Ini dapat diverifikasi melalui portofolio proyek yang berhasil, sertifikasi profesional, atau uji kompetensi yang ketat.
2. Fokus pada Perekonomian Wilayah
Calon harus memiliki pemahaman kuat tentang potensi dan tantangan ekonomi lokal. Mereka harus mampu merumuskan strategi pembangunan ekonomi yang realistis, berkelanjutan, dan inovatif, termasuk kemampuan menarik investasi, mengembangkan UMKM, dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah. Pemahaman tentang kebijakan fiskal daerah dan pengalaman dalam mengembangkan program ekonomi dapat menjadi indikator penting.
3. Keselarasan dengan Pemerintah Pusat
Calon harus menunjukkan pemahaman tentang visi pembangunan nasional dan komitmen untuk bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Mereka harus mampu berkoordinasi dan mengimplementasikan program-program strategis nasional di tingkat daerah tanpa "pembangkangan" yang tidak perlu. Ini akan memastikan bahwa daerah tidak bergerak sendiri-sendiri, melainkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun usulan ini akan menghadapi tantangan besar, terutama dari partai politik dan elite yang nyaman dengan sistem saat ini, perubahan ini sangat mendesak. Mengubah persyaratan Pilkada adalah langkah awal untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih bukan hanya populer atau kaya, tetapi benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan visi untuk memajukan daerah dan bangsa. Tanpa pemimpin yang kompeten dan akuntabel, harapan besar reformasi 1998 dalam Pilkada dan otonomi daerah akan terus menjadi janji yang tak kunjung terpenuhi.
Deddy K.

Komentar
Posting Komentar