Royalti Musik di Ruang Publik: Niat Mulia yang Membunuh Bisnis dan Artis?
Sanksi penjara & denda Rp1 Miliar, kafe & resto kini wajib bayar royalti lagu. Pilih bisnis mati atau musisi mati? Begini hitungannya!
Alunan musik di kafe atau restoran seringkali menjadi bagian tak terpisahkan dari pengalaman kita. Lagu-lagu yang diputar menciptakan suasana, menghidupkan percakapan, dan bahkan menjadi daya tarik tersendiri bagi pelanggan. Namun, di balik alunan melodi yang santai itu, kini tersimpan sebuah polemik besar yang mengguncang industri kuliner dan musik di Indonesia: masalah royalti.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, kewajiban membayar royalti untuk lagu yang diputar di kafe dan restoran menjadi topik hangat. Di satu sisi, peraturan ini lahir dari niat mulia untuk menghargai jerih payah para seniman. Namun, di sisi lain, tarif yang ditetapkan dinilai terlalu mahal dan tidak adil, memicu keberatan dari para pelaku usaha dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang tak terduga bagi industri musik itu sendiri.
Penting untuk dipahami bahwa dana royalti yang dipungut ini bukanlah pajak atau pendapatan untuk pemerintah. Uang tersebut sepenuhnya dikelola oleh lembaga independen untuk disalurkan kembali kepada para musisi dan pencipta lagu yang karyanya digunakan.
Tujuan Mulia di Balik Peraturan
Jauh sebelum peraturan ini ramai dibicarakan, banyak musisi dan pencipta lagu merasa hak ekonomi mereka tidak terlindungi. Di era digital, penjualan album fisik yang dulunya menjadi sumber pendapatan utama, kini nyaris punah. Pendapatan dari platform streaming seringkali tidak sebanding, terutama bagi musisi yang lagunya tidak populer.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik hadir sebagai solusi atas permasalahan tersebut. Aturan ini menegaskan bahwa setiap penggunaan lagu atau musik secara komersial di ruang publik—seperti kafe, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan—harus membayar royalti. Tujuannya jelas: untuk menjamin kesejahteraan para pencipta lagu, musisi, dan pihak terkait lainnya agar mereka terus berkarya dan industri musik tetap hidup.
Mekanisme ini disentralisasi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebuah lembaga yang bertindak sebagai "satu pintu". LMKN bertanggung jawab mengumpulkan royalti dari seluruh pengguna komersial dan menyalurkannya kembali kepada para pemilik hak cipta dan hak terkait. Dengan demikian, pemilik kafe tidak perlu lagi berurusan dengan ribuan pencipta lagu satu per satu, sehingga prosesnya diharapkan menjadi lebih efisien.
Memahami Peraturan dan Mekanisme
Untuk kafe dan restoran, skema perhitungan royalti ini menjadi sumber utama kontroversi. Daripada menghitung per lagu yang diputar, tarif royalti ditetapkan secara tahunan berdasarkan kapasitas tempat.
Siapa yang Wajib Bayar?
- Setiap badan usaha yang memanfaatkan lagu dan/atau musik di ruang publik untuk tujuan komersial. Ini termasuk kafe, restoran, bar, hotel, bahkan salon dan transportasi umum.
- Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis musik yang diputar, baik dari radio, CD, streaming, maupun pertunjukan musik langsung (live music).
Dasar Perhitungan Kewajiban Royalti
- Untuk restoran dan kafe, tarif ditetapkan berdasarkan jumlah kursi. Angkanya adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait. Totalnya, kafe harus membayar Rp120.000 per kursi per tahun.
- Sebagai contoh, jika sebuah kafe memiliki 100 kursi, maka total royalti tahunan yang harus dibayar adalah: 100 kursi × Rp120.000 = Rp12 juta per tahun.
- Untuk jenis usaha lain seperti pub, bar, dan bistro, perhitungannya bisa lebih mahal, yaitu berdasarkan luas area (meter persegi).
Mekanisme Pembagian Royalti
Setelah LMKN mengumumkan skema tarif, banyak pemilik usaha bertanya: bagaimana cara membayar dan apakah uang itu akan sampai ke seniman secara adil?
Cara Membayar
- LMKN akan melakukan pendataan terhadap kafe atau restoran yang memutar musik.
- LMKN kemudian akan menerbitkan surat lisensi dan tagihan royalti tahunan berdasarkan jumlah kursi yang ada.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ke rekening LMKN atau melalui metode pembayaran lain yang ditentukan.
Mekanisme Pembagian kepada Seniman
Dana yang terkumpul akan dibagi menjadi dua kategori utama:
- Hak Cipta (50%): Ditujukan untuk pencipta lagu dan komposer.
- Hak Terkait (50%): Ditujukan untuk musisi, penyanyi, dan produser rekaman yang terlibat dalam produksi lagu.
LMKN dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) akan mendistribusikan dana ini berdasarkan data. Mereka tidak mencatat setiap lagu yang diputar di setiap kafe. Sebaliknya, mereka menggunakan data dari sumber yang lebih terstruktur (seperti stasiun radio dan televisi) dan survei di berbagai tempat komersial. Dengan sistem ini, seorang pencipta lagu yang karyanya terdeteksi sering diputar akan mendapatkan bagian yang lebih besar secara proporsional.
Sebagai contoh, kita bisa melihat potensi pendapatan dari lagu-lagu hits band legendaris seperti Dewa 19, yang pencipta lagunya adalah Ahmad Dhani. Jika kita asumsikan total dana royalti nasional mencapai Rp300 miliar per tahun, dan lagu-lagu Dewa 19 menyumbang 1% dari seluruh lagu yang diputar, maka:
Total dana untuk lagu Dewa 19: Rp3 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, Ahmad Dhani sebagai pencipta lagu (Hak Cipta) akan mendapatkan bagian terbesar, dan sebagai musisi (Hak Terkait) juga akan mendapatkan porsi. Potensi penghasilannya bisa mencapai miliaran rupiah per tahun dari royalti kafe dan restoran saja.
Perbandingan dengan Negara Lain
Skema royalti musik di Indonesia mendapat kritik karena dianggap kaku. Sebagai perbandingan, mari kita lihat bagaimana sistem ini diterapkan di beberapa negara lain:
- Inggris: LMK mereka, PPL PRS, menggunakan skema yang jauh lebih fleksibel. Tarif dihitung berdasarkan luas area kafe dan jenis perangkat yang digunakan untuk memutar musik, dengan kisaran harga tahunan antara £200 - £800 (sekitar Rp4 juta - Rp16 juta).
- Australia: LMK OneMusic Australia menawarkan skema yang beragam, termasuk tarif berdasarkan jumlah kursi, luas area, atau perangkat musik, dengan tarif yang lebih rendah untuk kafe kecil (sekitar AUD 200 - AUD 300 per tahun).
- Jepang: LMK JASRAC menggunakan sistem yang sangat sederhana berdasarkan luas area. Sebuah kafe dengan luas hingga 500 m² hanya dikenakan biaya sekitar ¥6.000 (sekitar Rp600 ribu) per tahun.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa meskipun kewajiban royalti adalah standar global, metode perhitungan di Indonesia dianggap kurang adil karena tidak mempertimbangkan skala usaha atau tingkat okupansi yang seringkali rendah.
Puncak Masalah: Keberatan Pelaku Usaha
Di tengah persaingan bisnis yang ketat, terutama dari layanan daring dan usaha rumahan, biaya royalti ini dianggap sebagai pukulan telak. Keberatan utama dari para pemilik kafe dan restoran adalah:
- Biaya yang Terlalu Mahal: Tarif Rp120.000 per kursi per tahun terasa sangat memberatkan, terutama bagi UMKM yang memiliki margin keuntungan tipis. Biaya ini dianggap tak terduga dan tidak pernah masuk dalam anggaran sejak awal.
- Ancaman Hukuman yang Mengerikan: Undang-Undang Hak Cipta mengatur sanksi denda hingga Rp1 miliar atau pidana penjara 4 tahun bagi pelanggar. Ancaman ini membuat pengusaha merasa tertekan, yang justru mendorong mereka untuk mengambil langkah ekstrem.
Dampak Negatif yang Mungkin Terjadi
Ini adalah paradoks utama dari peraturan ini. Alih-alih mendapatkan manfaat, industri musik justru berpotensi dirugikan:
Jika banyak kafe memilih untuk hening, maka salah satu sarana promosi paling efektif bagi musisi lokal akan hilang. Hal ini dapat menghambat munculnya bakat-bakat baru dan mengurangi jumlah lagu hit, yang pada akhirnya bisa menghambat pertumbuhan industri musik domestik.
Menuju Titik Temu: Upaya Perbaikan Sistem
Menyadari adanya polemik ini, pemerintah dan LMKN menyatakan kesediaannya untuk mengevaluasi kembali skema tarif yang ada. Tujuannya adalah untuk menemukan "solusi menang-menang" yang dapat diterima oleh semua pihak. Beberapa solusi yang mungkin akan dipertimbangkan meliputi:
- Skema Berjenjang: Menurunkan tarif khusus untuk UMKM dan menaikkan tarif untuk korporasi besar.
- Perhitungan yang Lebih Fleksibel: Menggunakan metode perhitungan yang lebih adil, seperti berdasarkan persentase omzet atau luas area, bukan hanya jumlah kursi.
- Sosialisasi yang Lebih Baik: Meningkatkan komunikasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mereka memahami pentingnya royalti, sehingga rasa ketidakpercayaan dapat berkurang.
Pada akhirnya, polemik ini bukanlah tentang menolak pembayaran royalti, melainkan tentang bagaimana membuatnya menjadi sistem yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Deddy K.

Komentar
Posting Komentar